Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menyelenggarakan Program Penanggulangan Penyakit Menular sebagai Prioritas Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas dan fungsi: a. penyiapan penetapan dan rekomendasi jenis penyakit menular yang memerlukan karantina; dan/atau b. investigasi terhadap tempat atau lokasi yang dicurigai sebagai sumber penyebaran Penyakit Menular. (3) Program Penanggulangan Penyakit Menular sebagai Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.
Your Correction