Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Current Text
(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
(2) Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular di Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan institusi Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pemerintah Desa, BUMN, BUMD, badan usaha swasta, Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau swasta, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Kemasyarakatan, instansi Pemerintah Pusat, dan masyarakat.
(3) Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan.
Your Correction
