Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten;
b. Hak dan Kewajiban;
c. Penanggulangan Penyakit Menular;
d. Penanggulangan Penyakit Tidak Menular;
e. Larangan;
f. Sumber Daya Kesehatan;
g. Pencatatan dan Pelaporan;
h. Penelitian dan Pengembangan;
i. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi;
j. Koordinasi, Jejaring Kerja, Kemitraan/Kerja Sama;
k. Pendanaan;
l. Peran Serta Masyarakat;
m. Pemantauan dan Evaluasi;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Sanksi Administratif; dan
p. Ketentuan Pidana.
Your Correction
