Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Current Text
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan penyakit menular, serta melindungi masyarakat dari risiko penyakit tidak menular;
b. menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular;
c. meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi akibat penyakit menular dan/atau penyakit tidak menular pada individu, keluarga, dan masyarakat; dan/atau
d. mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular yang komprehensif, efisien, efektif, dan berkelanjutan.
Your Correction
