Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Current Text
Dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular, Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang:
a. MENETAPKAN kelompok dan jenis Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular;
b. MENETAPKAN jenis Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular ke dalam Program Penanggulangan Penyakit Menular sebagai Prioritas Daerah;
c. membentuk Tim Penanggulangan Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular atau disebut dengan nama lain;
d. menunjuk Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten yang bertanggungjawab untuk melaksanakan Penanggulangan Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular;
e. mengajukan surat permohonan dukungan dari Pemerintah Pusat;
f. MENETAPKAN Target Program Penanggulangan Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular di Daerah;
g. mengembangkan strategi dalam penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular sesuai dengan kearifan lokal dan kondisi Daerah yang terintegrasi secara nasional;
h. MENETAPKAN kebijakan mitigasi dampak;
i. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhan;
j. memanfaatkan dan mengembangkan teknologi dan informasi;
k. melakukan penelitian dan pengembangan;
l. melakukan pemantauan dan evaluasi;
m. melakukan pembinaan dan pengawasan;
n. menerapkan sanksi; dan
o. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan penugasan atau pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi.
Your Correction
