Correct Article 51
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Aspek dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf f ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan industri kreatif.
(2) Pelaksanaan dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang terkait.
Your Correction
