Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aspek promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf e, ditujukan untuk: a. meningkatkan promosi produk industri kreatif di dalam dan di luar negeri; b. memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk industri kreatif di dalam dan di luar negeri; dan c. memberikan insentif untuk industri kreatif yang mampu menyediakan pendanaan secara mandiri dalam kegiatan promosi produk di dalam dan di luar negeri. (2) Pelaksanaan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction