Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aspek persaingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a adalah upaya yang diarahkan bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat antara industri kreatif dan usaha besar. (2) Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berupa: a. pencegahan terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan industri kreatif; b. perlindungan atas usaha tertentu yang strategis untuk industri kreatif dari upaya monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya; c. perlindungan dari tindakan diskriminasi dalam pemberian fasilitasi pengembangan ekonomi kreatif; dan d. pemberian fasilitasi bantuan hukum dan pembelaan bagi industri kreatif dengan melibatkan peran serta perguruan tinggi.
Your Correction