Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi industri kreatif melalui penerapan ketentuan yang meliputi aspek: a. persaingan usaha; b. sarana dan prasarana; c. informasi usaha; d. perijinan usaha; e. promosi dagang; dan f. dukungan kelembagaan. (2) Dunia usaha dan masyarakat berperan aktif untuk menumbuhkan kewirausahaan yang kondusif.
Your Correction