Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha wajib memberikan perlindungan usaha kepada industri kreatif. (2) Perlindungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan upaya yang diarahkan agar terjaminnya kelangsungan hidup industri kreatif. (3) Perlindungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction