Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pelaku usaha ekonomi kreatif yang mengembangkan industri kreatif dapat membentuk jaringan usaha. (2) Jaringan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang usaha yang mencakup bidang- bidang yang disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum dan kesusilaan. (3) Pemerintah daerah memfasilitasi dan mengkoordinasi terbentuknya Jaringan Usaha Kreatif.
Your Correction