Correct Article 42
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Setiap pelaku usaha ekonomi kreatif yang mengembangkan industri kreatif dapat membentuk jaringan usaha.
(2) Jaringan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi bidang usaha yang mencakup bidang- bidang yang disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.
(3) Pemerintah daerah memfasilitasi dan mengkoordinasi terbentuknya Jaringan Usaha Kreatif.
Your Correction
