Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mewujudkan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Pemerintah Daerah selain berperan sebagai fasilitator, juga berperan sebagai regulator dan stimulator.
Your Correction