Correct Article 41
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Dalam mewujudkan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Pemerintah Daerah selain berperan sebagai fasilitator, juga berperan sebagai regulator dan stimulator.
Your Correction
