Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kemitraan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan dengan pola: a. Inti-plasma; b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; f. rantai pasok; dan g. bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture) dan penyumberluaran (outsourcing).
Your Correction