Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Bupati memberikan penghargaan bagi insan kreatif secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dalam rangka mendukung terwujudnya Kota Kreatif.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif setelah berkonsultasi dengan Komite Ekonomi Kreatif.
(3) Insan Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berasal dari:
a. Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. Pengusaha Ekonomi Kreatif;
c. Komunitas Kreatif;
d. perguruan tinggi;
e. media;
f. lembaga keuangan; dan/atau
g. masyarakat.
(4) Mekanisme pengajuan usulan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati Bupati.
Your Correction
