Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan pemakaian prasarana Kota Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada Pelaku Ekonomi Kreatif, Komunitas Ekonomi Kreatif, pendidikan tinggi, dan masyarakat lainnya untuk menyelenggarakan kegiatan Ekonomi Kreatif dalam rangka dukungan Daerah sebagai Kota Kreatif.
(2) Pemberian kemudahan pemakaian prasarana kota kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
