Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Pusat kreasi digunakan untuk pelaksanaan kegiatan:
a. peningkatan keterampilan dan manajemen ekonomi kreatif;
b. peningkatan kegiatan dan kreativitas;
c. peningkatan dan perluasan jaringan kerjasama para pelaku ekonomi kreatif;
d. penyediaan informasi;
e. pelaksanaan sosialisasi;
f. pemberian bimbingan teknis;
g. pemberianbantuan konsultasi dan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual;
h. pemberian bimbingan dalam aspek pendokumentasian produk ekonomi kreatif;
i. pengembangan konten;
j. pendampingan model usaha bagi pengusaha pemula ekonomi kreatif;
k. pendampingan pengelolaan keuangan bagi pengusaha pemula ekonomi kreatif; dan
l. promosi dan pameran kreatif.
Your Correction
