Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat kreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memenuhi persyaratan: a. menggunakan ketersediaan sarana dan prasarana yang telah ada; dan b. menyesuaikan kelengkapan prasarana yang telah ada sesuai dengan kebutuhan pusat kreasi terutama penyediaan sarana teknologi, informasi dan komunikasi.
Your Correction