Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pusat kreasi merupakan sarana untuk mengembangkan dan memberdayakan karya kreatif.
(2) Pusat kreasi dapat berbentuk ;
a. ruang kerja bersama (co-working space);
b. ruang pameran; dan
c. ruang lainnya yang dapat dipergunakan sebagai pusat kreasi.
(3) Pusat kreasi berfungsi sebagai pusat:
a. inovasi dan kekayaan intelektual;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. promosi dan pemasaran;
d. pengembangan industri perangkat lunak dan konten; dan
e. inkubasi bisnis.
(4) Pusat kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi sarana penunjang bagi kegiatan para pelaku ekonomi kreatif.
Your Correction
