Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan Pusat Kreasi sebagai sarana penunjang kegiatan Ekonomi kreatif sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembentukan pusat kreasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha, pemerintah desa dan masyarakat.
Your Correction