Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan pengembangan ekonomi kreatif harus disusun berdasarkan: a. pendataan, dan pemetaan daya dukung dan potensi sumber daya ekonomi kreatif yang ada di daerah; b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi/ seni; c. kebutuhan pengembangan sarana dan prasarana ekonomi kreatif; dan d. kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, serta kesesuaian dengan identitas dan kearifan lokal.
Your Correction