Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana pengembangan ekonomi kreatif sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Your Correction