Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif; b. mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman usaha dan kualitas industri kreatif; c. memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif; d. mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara berkelanjutan; e. mendorong terbentuknya kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah untuk melayani kepentingan pengembangan eknomi kreatif; dan f. mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif, dan memanfaatkan secara efektif aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkelanjutan.
Your Correction