Correct Article 57
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pendanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif dapat berasal dari APBD.
(2) Pemerintah Daerah dapat memperluas pendanaan dalam usaha pengembangan program ekonomi kreatif.
Your Correction
