Correct Article 56
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pemerintah Daerah secara berkala dapat memberikan insentif kepada Pelaku usaha dan masyarakat yang berperan dalam pengembangan usaha ekonomi kreatif.
(2) Insentif kepada pelaku usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. hibah;
b. penghargaan;
c. kemudahan perijinan; dan/atau
d. keringanan fiskal daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
