Correct Article 55
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pengembangan ekonomi kreatif.
(2) Pengawasan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. kunjungan lapangan;
b. evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha; dan
c. pelaporan hasil.
(3) Pengawasan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat daerah.
(4) Pengawasan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Hasil pengawasan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati.
Your Correction
