Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk sistem informasi ekonomi kreatif yang terintegrasi dengan sistem informasi Daerah. (2) Sistem informasi ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. informasi kompetensi dan persebaran pelaku ekonomi kreatif. b. Informasi produk dan persebaran pengusaha ekonomi kreatif; c. informasi penilaian kelayakan usaha industri kreatif; d. Informasi tentang bimbingan dan bantuan berkaitan dengan kelengkapan dokumen bagi industri kreatif yang akan memulai usaha; dan e. informasi program kegiatan Ekonomi Kreatif daerah.
Your Correction