Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem informasi pengembangan ekonomi kreatif dilakukan dalam bentuk akuntabilitas publik yang dapat dilakukan secara manual dan digitalisasi.
Your Correction