Correct Article 53
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Sistem informasi pengembangan ekonomi kreatif dilakukan dalam bentuk akuntabilitas publik yang dapat dilakukan secara manual dan digitalisasi.
Your Correction
