Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pengusaha ekonomi kreatif wajib: a. memiliki perizinan usaha yang sesuai; b. menjunjung tinggi nilai agama, kesusilaan, etika, moral, dan budaya; dan c. membuat dan menaati perjanjian kerja dengan mitra kerja dengan berlandaskan pada prinsip itikad baik yang dibuat secara tertulis dalam suatu perjanjian.
Your Correction