Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pengusaha ekonomi kreatif berhak: a. mendapatkan perlindungan hukum atas usaha dan hasil usahanya; b. mendapatkan perlakuan secara adil; c. mendapatkan informasi secara transparan tentang kebijakan pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kreatif dari Pemerintah Daerah; dan d. mendapatkan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction