Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pelaku ekonomi kreatif wajib: a. memberikan data diri dan produk ekonomi kreatifnya ke dalam sistem informasi ekonomi kreatif daerah; dan b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kesusilaan, etika, moral, dan budaya bangsa dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi kreatif.
Your Correction