Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pelaku ekonomi kreatif berhak: a. berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada sektor ekonomi kreatif; b. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif; c. mendapatkan perlindungan hukum dalam kegiatan usaha; dan d. mendapatkan jaminan, dukungan, dan fasilitas dari Pemerintah Daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif.
Your Correction