Correct Article 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif di daerah, dapat dibentuk lembaga yang bersifat nonstruktural dengan Komite Ekonomi Kreatif Daerah.
(2) Keanggotaan Komite Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. pemerintah daerah;
b. akademisi;
c. pelaku ekonomi kreatif;
d. pengusaha ekonomi kreatif;
e. unsur media; dan
f. lembaga keuangan.
(3) Keanggotaan Komite Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan, nama, tugas dan wewenang Komite Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
