Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mempromosikan produk ekonomi kreatif pada kegiatan: a. pameran, pergelaran, dan/atau festival bertaraf nasional; b. destinasi wisata, usaha jasa makanan dan minuman, hotel, dan ruang-ruang publik; dan kawasan; dan c. menyediakan ruang untuk memamerkan dan melakukan kolaborasi pemasaran hasil produk ekonomi kreatif dan merek-merek produk di pusat perbelanjaan modern dan Kawasan industri. (2) Memotivasi pelaku usaha ekonomi kreatif untuk menggunakan teknologi informasi. (3) Selain bentuk promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menggunakan media massa untuk mempromosikan produk ekonomi kreatif.
Your Correction