Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Promosi produk ekonomi kreatif yang dihasilkan oleh pelaku ekonomi kreatif dan/atau pengusaha ekonomi kreatif di daerah dapat mencantumkan frasa “Kreasi INDONESIA” dan frasa yang bermuatan lokal daerah pada produk ekonomi kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction