Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku ekonomi kreatif dan/atau pengusaha ekonomi kreatif di daerah dapat mempromosikan produk ekonomi kreatif melalui partisipasi dalam kegiatan promosi bertarap nasional atau internasional secara berkala. (2) Promosi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, dan Komite Ekonomi Kreatif.
Your Correction