Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan standar usaha nasional bertaraf global sehingga dapat meningkatkan daya saing usaha kreatif lokal secara nasional dan internasional. (2) Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi usaha kreatif agar dapat memenuhi standar usaha nasional bertaraf global. (3) Pemerintah Daerah dapat membuat standarisasi usaha dan/atau produk ekonomi kreatif.
Your Correction