Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi: a. kerjasama dan jejaring industri kreatif dengan industri lainnya untuk menciptakan nilai tambah pada produk ekonomi kreatif; b. akses kepada industri penyedia bahan baku, sumber daya budaya, serta pelaku ekonomi berkualitas dan kompetitif; dan c. kerjasama pemasaran dan promosi ekonomi kreatif dengan berbagai pihak.
Your Correction