Correct Article 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi:
a. kerjasama dan jejaring industri kreatif dengan industri lainnya untuk menciptakan nilai tambah pada produk ekonomi kreatif;
b. akses kepada industri penyedia bahan baku, sumber daya budaya, serta pelaku ekonomi berkualitas dan kompetitif; dan
c. kerjasama pemasaran dan promosi ekonomi kreatif dengan berbagai pihak.
Your Correction
