Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mitra produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b mencakup kerjasama yang dilaksanakan dalam satu atau beberapa tahap, yang meliputi: a. perencanaan; b. pembuatan atau pengolahan; c. pengendalian; d. pengawasan; dan e. pendanaan.
Your Correction