Correct Article 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Mitra kreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif dan/atau pengusaha ekonomi kreatif.
Your Correction
