Correct Article 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi kewirausahaan ekonomi kreatif tingkat dasar untuk memulai usahanya.
(2) Fasilitasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mitra kreasi;
b. mitra produksi antar usaha kreatif; dan/atau
c. mitra pendanaan dan/atau keuangan.
Your Correction
