Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi kewirausahaan ekonomi kreatif tingkat dasar untuk memulai usahanya. (2) Fasilitasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mitra kreasi; b. mitra produksi antar usaha kreatif; dan/atau c. mitra pendanaan dan/atau keuangan.
Your Correction