Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Kapasitas sumber daya manusia ekonomi kreatif tingkat dasar difokuskan kepada:
a. Pelaku ekonomi kreatif;
b. Pengusaha ekonomi kreatif;
c. Pemangku kepentingan ekonomi kreatif; dan
d. Komunitas Kreatif.
(2) Interaksi Pelaku ekonomi kreatif, Pengusaha ekonomi kreatif dan pemangku kepentingan ekonomi kreatif harus dilakukan sebagai aspek utama dalam keberlanjutan ekonomi kreatif.
Your Correction
