Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kapasitas sumber daya manusia ekonomi kreatif tingkat dasar difokuskan kepada: a. Pelaku ekonomi kreatif; b. Pengusaha ekonomi kreatif; c. Pemangku kepentingan ekonomi kreatif; dan d. Komunitas Kreatif. (2) Interaksi Pelaku ekonomi kreatif, Pengusaha ekonomi kreatif dan pemangku kepentingan ekonomi kreatif harus dilakukan sebagai aspek utama dalam keberlanjutan ekonomi kreatif.
Your Correction