Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan produk ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. identifikasi potensi produk; b. identifikasi preferensi pasar; c. perancangan produk; d. memberikan nilai tambah melalui interpretasi terhadap produk; e. perancangan kemasan produk; f. uji pasar produk; g. pendaftaran produk dan pendaftaran hak kekayaan intelektual;dan h. pemasaran produk.
Your Correction