Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Sektor umum industri kreatif adalah kegiatan usaha yang bergerak disalah satu/lebih sektor ekonomi kreatif, yaitu:
a. aplikasi
b. game developer;
c. arsitektur;
d. desain interior;
e. desain komunikasi visual;
f. desain produk;
g. fashion;
h. film, animasi dan video;
i. fotografi;
j. kriya;
k. kuliner;
l. musik;
m. penerbitan;
n. periklanan;
o. seni pertunjukan;
p. seni rupa; dan
q. televisi dan radio.
(2) Sektor ekonomi kreatif yang dikembangkan berdasarkan Peraturan Daerah ini adalah ekonomi kreatif yang termasuk dalam sektor usaha mikro.
(3) Sektor ekonomi kreatif selain dimaksud pada ayat
(1), dapat ditetapkan sebagai sector yang baru sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Your Correction
