Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
Your Correction