Correct Article 85
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Current Text
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
Your Correction
