Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan: a. fasilitas; dan/atau b. insentif. (2) Fasilitas dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengurangan atau pembebasan pajak daerah; dan/atau b. pengurangan atau pembebasan pungutan lain. (4) Tata cara pemberian fasilitas, dan insentif oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction