Correct Article 80
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemajuan kebudayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, dan Pasal 79 diatur melalui Peraturan Desa.
Your Correction
