Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana yang diperlukan dalam pemajuan kebudayaan di Desa bersumber dari Anggaran Dana Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction