Correct Article 77
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa melalui penyelenggaraan pemajuan Kebudayaan.
(2) Dalam menyelenggarakan pemajuan kebudayaan Pemerintah Desa bertugas:
a. melaksanakan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap Objek Kebudayaan pada tingkat desa; dan
b. mendorong, menumbuhkan, membina, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajiban, dan peran serta dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Your Correction
