Correct Article 71
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan objek Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten membentuk Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten.
(2) Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan bebas dari intervensi politik, yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
Your Correction
