Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pemantauan secara berkala atas pelaksanaan kegiatan Pemajuan Kebudayaan Daerah yang hasilnya digunakan sebagai bahan evaluasi. (2) Untuk melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk tim evaluasi yang dipimpin oleh pejabat dari unsur sekretariat daerah dan pejabat dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan serta dari unsur Perangkat Daerah terkait.
Your Correction